Rabu, 05 Oktober 2016

Bisnis Informatika

  • Pengertian Fungsi Dan Bisnis
Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan sebuah laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu business, dari kata dasar busy yaitu yang artinya“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk dalam mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan sebuah keuntungan.

-  Fungsi Bisnis
1. Acquiring of raw material Manufactoring of raw material Distributing Product to Consumers
2. Untuk mencari dan menemukan sumber bahan baku untuk Mengolah bahan baku menjadi produk        jadi
3. Untuk menyalurkan produk jadi ketangan konsumen Bisnis

  • Pendirian Badan Usaha

- Jenis-Jenis Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

- Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
1. Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.

2. Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.

3. Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.

4. Badan Usaha Perdagangan:Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.

5. Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.

  • Proses Pembuatan Badan Usaha

1. PENDIRI PERSEROAN TERBATAS

Anda harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

2. TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN

Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).

3. DIREKSI DAN KOMISARIS

Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.

3. NAMA PERSEROAN TERBATAS

Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.

4. MODAL PERSEROAN TERBATAS

Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.

5. Dokumen

Dalam mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen penting.

6. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)

SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.

7. Akta Pendirian Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.

8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.

9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak.

10. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.

11. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar