- Pengertian Fungsi Dan Bisnis
Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan sebuah laba. Secara
historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu business, dari kata
dasar busy yaitu yang artinya“sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk dalam mengerjakan aktivitas
dan pekerjaan yang mendatangkan sebuah keuntungan.
- Fungsi Bisnis
1. Acquiring of raw material Manufactoring of raw material
Distributing Product to Consumers
2. Untuk mencari dan menemukan sumber bahan baku untuk Mengolah
bahan baku menjadi produk jadi
3. Untuk menyalurkan produk jadi ketangan konsumen Bisnis
- Pendirian Badan Usaha
- Jenis-Jenis Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan.
- Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
terdiri dari:
1. Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang
telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT
Bukit Asam.
2. Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
3. Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan
usaha industri: PT Kimia Farma.
4. Badan Usaha Perdagangan:Badan usaha ini bergerak dalam
aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah
bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT
Matahari.
5. Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan
konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha
jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
- Proses Pembuatan Badan Usaha
1. PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama para pendiri
perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka
Penanaman Modal Asing (PMA)
2. TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat
kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
3. DIREKSI DAN KOMISARIS
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat
seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu
sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang
akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur
diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka
salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
3. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda
siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.
4. MODAL PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan
Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
sebagai berikut;
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta
rupiah).
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham
Perseroan.
5. Dokumen
Dalam mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau
badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin
usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha
diperlukan beberapa dokumen penting.
6. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten).
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan.
7. Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma,
persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat
kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat
dihadapan notaris.
8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu
usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi
perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili
Wajib Pajak.
10. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
11. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan
kegiatan usaha di Indonesia.
Sumber:
https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html